Senin, 27 Mei 2024

Alur Sertifikasi Halal

A. Alur Sertifikasi Halal melalui skema SELF DECLARE

1. Pendaftaran/ Pengajuan, Dan Penerbitan Sertifikat Halal (Regulator, Administrator, Leading Sector JPH) 
> BPJPH.

2. Verifikasi Dan Validasi Kehalalan Produk Dilakukan Oleh Pendamping PPH (10 Hari Kerja) > LP3H.

3. Penetapan Kehalalan Produk Melalui Sidang Fatwa (1 Hari Kerja) > Mui / Komite Fatwa.

B. Alur Sertifikasi Halal melalui skema REGULER

1. Pendaftaran/ Pengajuan, Dan Penerbitan Sertifikat Halal (Regulator, Administrator, Leading Sector JPH) BPJPH.

2. Pemeriksaan Dan /Atau Pengujian Produk Dilakukan Oleh Auditor Halal. > LPH.

3. Penetapan Kehalalan Produk Melalui Sidang Fatwa (1 Hari Kerja) > Mui / Komite Fatwa.


SERTIFIKAT HALAL BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL

UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 48.
(Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu no 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU).

(1) Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan pelaku usaha Mikro dan Kecil.

(2) Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH.

PP No. 39 Tahun 2021, Pasal 81

(1) Dalam hal permohonan sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan
kemampuan keuangan negara.

PMA No 20 tahun 2021 tentang Sertiifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Standar halal sebagaimana dimaksud paling sedikit terdiri atas:
a. adanya Pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ikrar yang berisi:
1. kehalalan Produk dan Bahan digunakan; dan 
2. Proses Produk Halal.
b. adanya Pendampingan PPH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar