PROSEDUR PPH
Merupakan langkah-langkah yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk setiap tahapan dalam proses produk halal mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
Pelaku usaha wajib memiliki dan menerapkan prosedur pelaksanaan PPH secara tertulis dan terdokumentasi.
Prosedur Pelaksanaan PPH, antara lain:
1. Penyucian fasilitas sesuai syariat Islam.
2. Pembelian bahan.
3. Pemeriksaan kedatangan bahan.
4. Proses produksi.
5. Penyimpanan bahan dan produk.
6. Transportasi bahan dan produk.
PEMERIKSAAN TERHADAP PPH
Jika terdapat bahan yang diragukan yaitu bahan yang umumnya termasuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal yang tercantum pada KMA 1360 tahun 2021, namun masih ada perlakuan, tetap perlu dibuatkan penjelasan proses produk halal dengan menuliskan penjelasan proses dari bahan tersebut (Keterangan Proses Bahan). Dalam hal ini Pendamping PPH harus melakukan pemeriksaan terhadap Keterangan Proses Bahan pada dokumen daftar bahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar