Senin, 27 Mei 2024

Lembaga Pendamping PPH

LEMBAGA PENDAMPINGAN PROSES PRODUK HALAL

Lembaga yang dapat melakukan pendampingan dan mendirikan LP3H adalah:
a. Organisasi kemasyarakatan Islam;
b. Lembaga Keagamaan Islam yang berbadan hukum; dan
c. Perguruan Tinggi.

SYARAT LEMBAGA PENDAMPING PPH
PMA Nomor 20 tahun 2021 tentang pasal Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pasal 5 s.d 9

1. Ormas Islam/ Lembaga Keagamaan Islam

1. Telah berdiri minimal 10 tahun (dibuktikan dengan akta pendirian).

2. Memiliki minimal 5 orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk; (dibuktikan dengan 5 ijazah, syahadah).

3. Memiliki tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang pembinaan, pelatihan, pemantauan dan pengawasan; dan

4. Memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH, Dan

5. Memiliki Struktur Organisasi Lembaga Pendamping PPH.

6. Pernyataan Komitmen.


2. PTN/PTS

1. Terakreditasi (dibuktikan dengan Keputusan Akreditasi Perguruan Tinggi)

2. Memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH.

3. Memiliki Struktur organisasi Lembaga Pendamping PPH.

4. Ijazah 1 orang Tenaga ahli (sarjana/Diploma IV dan/atau syahadah sebagai bukti keahlian terhadap kompetensi teknis dan/atau syariat kehalalan produk.

5. Memiliki tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang pembinaan, pelatihan, pemantauan dan pengawasan; dan

6. Pernyataan Komitmen


KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA LP3H
Kepkaban no 8 tahun 2024, BAB II huruf C

1. Kedudukan dan wilayah kerja LP3H adalah di tingkat provinsi.

2. Dalam hal LP3H dibentuk oleh organisasi atau lembaga yang berkedudukan tingkat nasional, maka LP3H yang berkedudukan di tingkat nasional tersebut wajib membentuk LP3H cabang tingkat provinsi sesuai dengan provinsi tempat keberadaan personil P3H masing-masing.

3. Hubungan kerja antara LP3H yang berkedudukan di tingkat nasional dengan LP3H cabang tingkat provinsi diatur secara internal organisasi.

4. Kepengurusan LP3H cabang tingkat provinsi paling sedikit terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

5. LP3H cabang tingkat provinsi wajib didaftarkan oleh LP3H tingkat nasional ke BPJPH untuk mendapatkan nomor pendaftaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar