KEWAJIBAN LP3H DAN P3H*
*Kepkaban no 8 tahun 2024, BAB II huruf D
Kewajiban LP3H dibagi menjadi:
a. LP3H di tingkat nasional;
b. LP3H di tingkat provinsi; dan
c. LP3H cabang tingkat provinsi.
1. LP3H yang berkedudukan di tingkat nasional berkewajiban:
a. Membentuk LP3H cabang tingkat provinsi sesuai domisili P3H;
b. Membina dan membantu LP3H cabang tingkat provinsi yang dibentuknya untuk melakukan rekrutmen dan pelatihan P3H;
c. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal;
d. Melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap LP3H cabang tingkat provinsi yang dibentuknya dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;
e. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama dan setelah proses pendampingan dilaksanakan; dan
f. Menyampaikan laporan kinerja setiap 1 (satu) tahun sekali kepada BPJPH.
2. LP3H tingkat provinsi, berkewajiban:
a. Melakukan rekrutmen P3H sesuai dengan domisili wilayah kerja provinsi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan nomor registrasi;
b. Melakukan rekrutmen P3H sesuai dengan domisili wilayah kerja provinsi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal;
d. Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja P3H dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu (satu) bulan;
e. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama dan setelah proses pendampingan dilaksanakan; dan
f. Menyampaikan laporan kinerja setiap 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan ke BPJPH.
3. LP3H cabang tingkat provinsi yang dibentuk oleh LP3H tingkat nasional berkewajiban:
a. Melakukan rekrutmen P3H sesuai dengan domisili wilayah kerja provinsi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan nomor pendaftaran;
b. Melakukan rekrutmen P3H sesuai dengan domisili wilayah kerja provinsi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal;
d. Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja P3H dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu (satu) bulan;
e. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama dan setelah proses pendampingan dilaksanakan; dan
f. Menyampaikan laporan kinerja setiap 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan ke BPJPH melalui LP3H tingkat nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar