Senin, 27 Mei 2024

Kewajiban LP3H

KEWAJIBAN LP3H DAN P3H*
*Kepkaban no 8 tahun 2024, BAB II huruf D

Kewajiban LP3H dibagi menjadi:
a. LP3H di tingkat nasional;
b. LP3H di tingkat provinsi; dan
c. LP3H cabang tingkat provinsi.


1. LP3H yang berkedudukan di tingkat nasional berkewajiban:

a. Membentuk LP3H cabang tingkat provinsi sesuai domisili P3H;

b. Membina dan membantu LP3H cabang tingkat provinsi yang dibentuknya untuk melakukan rekrutmen dan pelatihan P3H;

c. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal;

d. Melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap LP3H cabang tingkat provinsi yang dibentuknya dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan;

e. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama dan setelah proses pendampingan dilaksanakan; dan

f. Menyampaikan laporan kinerja setiap 1 (satu) tahun sekali kepada BPJPH.


2. LP3H tingkat provinsi, berkewajiban:

a. Melakukan rekrutmen P3H sesuai dengan domisili wilayah kerja provinsi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan nomor registrasi;

b. Melakukan rekrutmen P3H sesuai dengan domisili wilayah kerja provinsi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

c. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal;

d. Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja P3H dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu (satu) bulan;

e. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama dan setelah proses pendampingan dilaksanakan; dan

f. Menyampaikan laporan kinerja setiap 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan ke BPJPH.


3. LP3H cabang tingkat provinsi yang dibentuk oleh LP3H tingkat nasional berkewajiban:

a. Melakukan rekrutmen P3H sesuai dengan domisili wilayah kerja provinsi, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan nomor pendaftaran;

b. Melakukan rekrutmen P3H sesuai dengan domisili wilayah kerja provinsi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;

c. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal;

d. Melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja P3H dalam bentuk pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu (satu) bulan;

e. Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama dan setelah proses pendampingan dilaksanakan; dan

f. Menyampaikan laporan kinerja setiap 6 (enam) bulan sekali yang disampaikan ke BPJPH melalui LP3H tingkat nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar