Senin, 27 Mei 2024

Perpindahan P3H

PERPINDAHAN P3H*
*Kepkaban no 8 tahun 2024, BAB III

1. P3H dapat melakukan perpindahan antar-LP3H.

2. Perpindahan dilakukan dengan alasan:
a. domisili P3H dengan LP3H yang berbeda provinsi;
b. tidak mendapat pembinaan dari LP3H lebih dari 8 (delapan) bulan dalam satu tahun berjalan; dan/atau
c. LP3H sedang mendapat sanksi pembekuan atau mendapat pencabutan nomor registrasi/nomor pendaftaran LP3H.

PROSEDUR PERPINDAHAN P3H

1. Prosedur perpindahan P3H

a. P3H mengajukan permohonan perpindahan kepada LP3H asal yang memuat:
1) nama;
2) nomor registrasi P3H;
3) nomor telepon;

4) surat keterangan kesediaan menerima perpindahan dari LP3H yang dituju; dan alasan kepindahan.

b. Dalam hal permohonan perpindahan disetujui, LP3H asal menyampaikan persetujuan tertulis kepada BPJPH untuk selanjutnya BPJPH melakukan penetapan perpindahan P3H di SIHALAL.

c. Dalam hal permohonan perpindahan tidak disetujui, LP3H asal wajib memberikan alasan yang rasional dan obyektif, serta menyampaikannya kepada BPJPH.

d. Dalam kondisi tertentu, BPJPH tetap dapat memproses perpindahan P3H yang ditolak oleh LP3H asal, apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata penolakan LP3H tersebut dipandang tidak rasional, tidak obyektif serta berdampak buruk terhadap pelaksanaan proses pendampingan.

PERPINDAHAN P3H KARENA LP3H SEDANG MENDAPAT SANKSI ADMINISTRATIF

1. Untuk perpindahan LP3H karena alasan LP3H sedang mendapat sanksi administratif, P3H dapat melakukan perpindahan atas permintaan sendiri dengan prosedur:

a. P3H membuat surat permohonan perpindahan kepada LP3H yang dituju dengan memuat:
1) nama;
2) nomor registrasi P3H;
3) nomor telepon;
4) nama LP3H asal yang sedang diberi sanksi; dan
5) nama LP3H yang dituju.

b. LP3H tujuan membuat surat persetujuan perpindahan kepada BPJPH dengan melampirkan surat permohonan P3H beserta dokumen lampirannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

c. BPJPH melakukan verifikasi dokumen khususnya data LP3H yang sedang mendapat sanksi, yang apabila telah sesuai BPJPH melakukan penetapan perpindahan pendamping PPH di SIHALAL.

d. Perpindahan P3H antar LP3H tidak dapat dilakukan bagi P3H yang sedang menjalani sanksi administratif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar