Minggu, 19 Mei 2024

Prinsip Dasar PPH

PROSES PRODUK HALAL
Adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

LINGKUP
 Prinsip Dasar PPH
• Ketentuan PPH
• Prosedur PPH

PRINSIP DASAR PPH

 Perlakuan terhadap bahan halal yang terdapat pada daftar bahan untuk diolah menjadi produk, dipastikan menggunakan fasilitas (lokasi, tempat dan peralatan) terbebas dari najis dan bahan yang diharamkan.

• Memperhatikan aspek-aspek lain yang berpotensi terjadinya kontaminasi najis dan bahan yang diharamkan terhadap proses pengolahan produk dan fasilitas (termasuk potensi kontaminasi dari hewan dan manusia).

• Melaksanakan proses produk halal dengan menerapkan ketentuan PPH yang terdapat dalam manual SJPH (terlebih dahulu telah menetapkan prosedur PPH).

Pelaku usaha wajib memisahkan fasilitas pengolahan antara yang halal dengan yang tidak halal, mencakup:
• Penampungan bahan.
• Penimbangan bahan.
• Pencampuran bahan.
• Pencetakan produk.
• Pemasakan produk, dan/atau proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan produk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar