Senin, 27 Mei 2024

Kewajiban P3H

KEWAJIBAN P3H

1. P3H berkewajiban:

a. melakukan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal;

b. melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan permohonan sertifikasi halal di lokasi usaha pelaku usaha;

c. menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha selama dan setelah proses sertifikasi halal dilaksanakan;

d. melaksanakan tugas pendampingan PPH secara benar, jelas dan jujur.

LAPORAN P3H KEPADA LP3H

P3H menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada LP3H.

1. Laporan paling sedikit memuat:
a. data pelaku usaha yang pernah dikunjungi;
b. data pelaku usaha yang diverifikasi dan divalidasi pengajuan sertifikasi halalnya;
c. data pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal; dan
d. hasil evaluasi terhadap proses pengajuan sertifikasi halal yang diproses. serta menjaga kode etik dan melaksanakan pakta integritas; dan
e. menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada LP3H.

MONITORING DAN EVALUASI*
*Kepkaban no 8 tahun 2024, BAB IV

1. BPJPH melakukan monitoring dan evaluasi terhadap LP3H dan P3H.

2. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

3. Hasil dari monitoring dan evaluasi dapat digunakan oleh BPJPH dalam menentukan tindakan pembinaan terhadap LP3H dan P3H.

4. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terhadap LP3H dan P3H terdapat pelanggaran atas kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam pedoman ini, LP3H dan P3H dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan nomor registrasi/nomor pendaftaran paling lama 6 (enam) bulan; dan/atau
c. pencabutan nomor registrasi/nomor pendaftaran.

5. Pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dikenakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

LAIN-LAIN
*Kepkaban no 8 tahun 2024, BAB V

Selain pemberian sanksi administrasi berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, LP3H dan P3H juga dapat diberikan sanksi administrasi berdasarkan hasil pengawasan dan pembinaan jaminan produk halal.

Bukti Verifikasi dan Validasi

Dalam hal kewajiban P3H melakukan verifikasi dan validasi terhadap pengajuan permohonan sertifikasi halal di lokasi usaha pelaku usaha:
- P3H wajib mengaploud foto P3H di lokasi usaha dengan Pelaku Usaha dan Produknya, berlaku mulai tanggal 15 Januari 2024.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar