PELAKU USAHA MIKRO & KECIL
• Usaha produktif.
• Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
• Proses produksi dipastikan kehalalannya dan sederhana.
• Kriteria UMK diatur dalam Peraturan BPJPH.
Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 49 PP 39/2021
1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
2. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
3. Memiliki Penyelia Halal; dan
4. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL : Pasal 79 PP 39/2021
PERNYATAAN PELAKU USAHA
• Dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh standar BPJPH, yang meliputi:
a. pernyataan halal berupa ikrar;
b. adanya pendampingan PPH.
• Tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(Pasal 81 PP 39/2021)
Kriteria Usaha Mikro Dan Kecil
Berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2021
1. Usaha Mikro dan Kecil.
2. Belum mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal.
3. Omset < 500 juta.
4. Usaha Rumahan : Peralatan produksi sederhana : • Dilakukan secara manual; atau • Semi otomatis.
5. Bahan DAPAT DIBUKTIKAN halal.
6. Bahan TIDAK BERBAHAYA
7. Fasilitasi Produksi TERPISAH
Produk
(Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023)
8. Produk Terkemas (berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2023).
9. Produk Non Kemasan (berdasarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021).
10. Pengawetan SEDERHANA.
11. Kedai, Gerobakan Keliling, Kantin. (tidak termasuk : Catering, Cafetaria, Warung Makan, Rumah Makan, Restoran)
12. Jumlah Produk (berikut varian) / Menu 1 - 10.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar