Minggu, 19 Mei 2024

Ketentuan PPH

KETENTUAN PROSES PRODUK HALAL

1]. Menjaga lokasi usaha, tempat produksi dan alat yang digunakan untuk produksi bersih, higienis dan tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau bahan yang diharamkan.

2]. Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis sebelum dan sesudah digunakan yang dibuktikan dengan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor dan bebas dari babi.

3]. Menjaga ruang produksi tidak terkontaminasi dengan bahan najis atau yang diharamkan.

4], Melakukan pensucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersamaan antara Produk yang disertifikasi halal dengan produk yang tidak diajukan sertifikasi halalnya sesuai syariat Islam, yaitu:

a. Apabila terkena najis berat (mughallazah), maka fasilitas produksi tidak boleh digunakan secara bersamaan (wajib terpisah).

b. Apabila terkena najis sedang (mutawassithah), yaitu najisnya kotoran hewan dan manusia, minuman keras, bangkai hewan selain ikan dan belalang, maka caranya dengan menggunakan air yang mengalir hingga najisnya benar-benar hilang atau dengan membasuhnya atau istijmar (menggunakan batu, kayu dan sejenisnya) dan dengan cara lain.

c. Apabila terkena najis ringan (mukhoffafah), yaitu najisnya urin bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan tidak mengonsumsi apapun selain air susu ibu, maka caranya dicuci dengan menggunakan air (dikucur dan direndam).

d. Jika disucikan dengan menggunakan air akan merusak alat dan/atau proses produksinya, maka dapat disucikan dengan selain air (bahan lain).

5]. Menyimpan dan memelihara bukti:
a. Pelaksanaan proses produksi.
b. Pelaksanaan ketertelusuran kehalalan.
c. Penanganan produk yang tidak sesuai kriteria halal, dan
d. Peluncuran/penjualan produk.

6]. Menetapkan tugas penyelia halal dalam PPH, yakni:

a. Memastikan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dengan hanya menggunakan bahan yang tercantum dalam bahan halal;

b. Secara rutin memeriksa sarana transportasi bahan dan produk yang digunakan untuk memastikan dapat menjaga integritas kehalalan produk halal yang diangkutnya;

c. Memeriksa dan memastikan ketertelusuran kehalalan melalui:
• Tanggal kadaluarsa produk, dibuktikan dengan catatan pembelian atau
• Catatan penjualan produk, dibuktikan dengan catatan pembelian bahan, atau
• Catatan bahan yang tersedia, dibuktikan dengan catatan penggunaan stok bahan terhadap resep dari produk, atau
• Label kode produksi, dibuktikan dengan tanggal dan jam produksi.

d. Melakukan penanganan terhadap produk yang tidak memenuhi kriteria halal, dengan ketentuan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi kriteria halal, maka produk yang dihasilkan tidak akan dijual ke konsumen. Selanjutnya akan dilakukan penarikan atau pemusnahan;

e. Memastikan bahwa peluncuran/penjualan produk berlogo halal dilakukan setelah terbit sertifikat halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar