TUJUAN
“Untuk menjaga kesinambungan proses produk halal, pelaku usaha wajib menerapkan sistem jaminan produk halal.” Pasal 65 PP Nomor 39 Tahun 2021
Pelaku usaha wajib menerapkan seluruh kriteria sistem jaminan produk halal yang menggunakan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitasi dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, profesionalitas, serta nilai tambah dan daya saing.
Sistem jaminan produk halal berisi kriteria yang diterapkan dalam kegiatan sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk dan menjaga kesinambungan proses produk halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KRITERIA SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL
KERANGKA PRINSIP DASAR
1. Pendahuluan.
2. Ruang Lingkup.
3. Istillah dan Definisi.
4. Asas SJPH:
a. Perlindungan.
b. Keadilan.
c. Kepastian hukum.
d. Akuntabilitas dan Transparansi.
e. Efektivitas dan Efisiensi.
f. Profesionalitas.
g. Nilai tambah dan daya saing.
5. Kriteria:
a. Komitmen dan Tanggung jawab.
b. Bahan.
c. Proses Produk Halal.
d. Produk.
e. Pemantauan dan Evaluasi.
6. Informasi Terdokumentasi.
5 KRITERIA SISTEM JAMINAN PRODUK HALAL
1. Komitmen Dan Tanggungjawab
Pelaku Usaha berkomitmen dan bertanggung jawab untuk:
• Menetapkan, melaksanakan dan mensosialisasikan kebijakan halal kepada karyawan dan stakeholder.
• Memiliki sdm yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (penyelia halal).
• Melaksanakan pembinaan/pelatihan sdm di bidang halal.
2. Bahan
Pelaku Usaha menggunakan bahan:
• Yang sudah dipastikan kehalalannya.
• Tidak bercampur dengan bahan haram.
• Tidak dihasilkan dari fasilitas produksi yang membuat produk haram.
• Memenuhi aspek keamanan dan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
3. Proses Produk Halal
Pelaku Usaha memiliki kewajiban:
• Memisahkan lokasi, tempat dan alat PPH dengan proses produk tidak halal.
• Memisahkan tempat/fasilitas pencucian alat PPH antara produk halal dan tidak halal.
• Menyediakan tempat PPH yang bebas dari hewan peliharaan dan hewan liar.
• Menjaga kebersihan dan higinitas lokasi, tempat dan alat PPH serta terhindar dari najis dan bahan tidak halal.
4. Produk
Pelaku Usaha memiliki kewajiban:
• Menghasilkan produk dari bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan aman dikonsumsi.
• Tidak memiliki produk dengan nama dan bentuk yang mengandung kata babi, anjing, minuman alkohol, berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno serta aroma/rasa yang mengarah kepada produk haram.
• Menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan tidak halal.
• Mendesain kemasan, tanda, nama, simbol yang tidak menyesatkan/melanggar syariat islam.
• Mencantumkan label halal setelah mendapat sertifikat halal sesuai ketentuan.
5. Pemantauan Dan Evaluasi
Pelaku Usaha memiliki kewajiban:
• Melakukan audit internal minimal 1 tahun sekali.
• Melakukan kaji ulang manajemen untuk evaluasi penerapan SJPH.
• Melaporkan hasil audit internal dan kaji ulang manajemen ke BPJPH.
INFORMASI TERDOKUMENTASI PENERAPAN SJPH
1. Penerapan SJPH dituangkan dalam manual SJPH.
2. Menyusun manual SJPH sesuai dengan bentuk usaha (skala usaha, struktur organisasi, ruang lingkup, dll).
3. Manual SJPH harus disimpan dengan aman dan mudah dicari. Jika ada ketidaksesuaian
perlu diperbaiki.
4. Memelihara rekaman bukti pelaksanaan SJPH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar