Sabtu, 18 Mei 2024

Tahapan Pelaksanaan Verval

Tahapan Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi 
Oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPPH)

01. TAHAP AWAL

1. Pendamping PPH harus memahami regulasi seputar SH self declare dan SJPH serta menerapkan pakta integritas saat melaksanakan tugas.

2. Pendamping PPH mencari pelaku usaha yang sesuai kriteria self declare atau Pelaku usaha memilih pendamping PPH untuk pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).

3. Pendamping PPH melakukan wawancara terhadap pelaku usaha dan produknya apakah dapat mendaftar SH self declare atau tidak.

4. Jika sesuai, Pendamping PPH atau pelaku usaha melakukan komunikasi untuk bertemu guna mempersiapkan dokumen pengajuan sebelum penginputan ke SIHALAL

5. Saat melakukan pertemuan dengan pelaku usaha, yang dilakukan pendamping PPH:
✔ melakukan perkenalan diri dengan menginformasikan nama lengkap, asal Lp3H, menunjukkan surat tugas/ID Card sebagai identitas pendamping PPH yang sah.
✔ Berpakaian rapih dan sopan.
✔ Menyampaikan tujuan pertemuan dan menjelaskan hal-hal yang akan dilakukan saat verval.

02. DOKUMEN PELAKU USAHA

Pendamping PPH menggali informasi sekaligus melakukan verval di lapangan kepada pelaku usaha terkait pengajuan SH, seperti:

1. Nama Pemilik usaha, jumlah dan alamat lokasi produksi, jumlah dan nama produk yang akan diajukan, omset penjualan tahunan.

2. Kepemilikan NIB
✔ Jika belum memiliki NIB, pendamping mendorong pelaku usaha untuk mendaftarkan NIB pada oss.go.id dengan dokumen berupa KTP dan membantu pelaku usaha menentukan KBLI sesuai produk yang akan disertifikasi.
✔ Jika sudah memiliki NIB, pendamping perlu mengecek jenis NIB (sudah berbasis Risiko atau tidak), kesesuaian KBLI yang tercantum, jumlah dan alamat lokasi produksi yang tertera di lampiran NIB (berjumlah 1).

3. Data dan KTP Penyelia Halal.

4. Data pabrik dan/atau outlet harus sesuai dengan lampiran NIB.

5. Dokumen izin edar (apabila ada).

03. JENIS PRODUK DAMN NAMA PRODUK

1. Tentukan jenis produk dari produk yang mau disertifikasi dan pastikan sesuai dengan jenis
produk yang ditetapkan pada regulasi BPJPH (produk bukan restoran, catering, obat herbal, sayur/buah segar, AMDK).

2. Pastikan penulisan nama produk detail (mengandung varian dan merk) serta sesuai dengan yang tertera pada kemasan produk, katalog, brosur, media sosial, contoh: roti manis mawar merah.

3. Pastikan nama produk tidak mengandung nama minuman beralkohol, nama babi, anjing dan turunannya, mengandung kata berkonotasi erotis, vulgar, porno, contoh: bacon, hotdog, sambal setan.

4. Pastikan bentuk produk/gambar pada label kemasan tidak seperti babi,anjing dan turunannya, mengandung kata berkonotasi erotis, vulgar, porno.

5. Pastikan produk tidak memiliki kecenderungan bau/rasa/aroma yang mengarah ke produk haram, contoh: cokelat rasa white wine.

04. DAFTAR BAHAN PADA PRODUK

1. Pendamping PPH perlu menanyakan komposisi bahan (berikut nama produsen, merk, dan keberadaan fisik bahan) dari produk yang disertifikasi.

2. Pastikan daftar bahan hanya terdiri dari bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifkat halal/positive list (KMA 1360 2021) atau bahan yang termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal (KMA 748 2021).

3. Pastikan bahan yang termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal memiliki nomor sertifikat halal sesuai pada data SIHALAL, contoh nomor SH = “IDxxxxxxxxxxxx”.

4. Pastikan bahan yang digunakan terinformasikan secara rinci tanpa ada yang tertinggal. 

5. Pastikan daftar bahan yang diajukan sesuai dengan resep, nota pembelian bahan serta melihat stok langsung bahan yang digunakan saat produksi. Usahakan agar mendaftarkan bahan/merk alternatif sebagai cadangan jika stok bahan yang dipakai kosong.

05. DAFTAR BAHAN CLEANING AGENT

1. Pendamping PPH harus memastikan alat proses produk halal yang digunakan oleh pelaku usaha terjaga kebersihan dan higinitasnya, bebas dari najis dan bahan tidak halal.

2. Alat PPH dicuci dengan produk cleaning agent yang sudah memiliki sertifikat halal sesuai yang digunakan oleh pelaku usaha dan tersedia pada data SIHALAL. contoh :sabun pencuci piring.

06. DAFTAR BAHAN KEMASAN

1. Pendamping PPH harus melihat produk secara utuh, yaitu produk sampai siap dijual.

2. Pendamping PPH harus memastikan pelaku usaha mengambil foto produk yang sudah siap jual untuk diupload di SIHALAL di lokasi usaha/fasilitas produksi Bersama pendamping PPH.

3. Jika produk memiliki kemasan, maka wajib menggunakan bahan pengemas yang tidak terbuat atau mengandung bahan yang tidak halal.

4. Pendamping PPH harus memastikan pelaku usaha mengemas produk halal sesuai dengan isinya.

07. PROSES PRODUK HALAL

1. Saat mendatangi lokasi produksi pelaku usaha, pastikan pelaku usaha sedang melakukan proses produksi/proses pembuatan produk sehingga proses produk halal bisa tergambar dengan jelas untuk kemudian diinput di SIHALAL.

2. Pendamping PPH harus memastikan lokasi, tempat dan alat PPH sesuai dengan standar halal yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

08. MANUAL SJPH

1. Pendamping PPH harus memastikan pelaku usaha menerapkan sistem jaminan produk halal dalam pelaksanaan sertifikasi halal.

2. Pendamping PPH harus mengecek manual SJPH yang merupakan dokumentasi dalam penerapan SJPH.

09. DOKUMEN LAINNYA

1. Pendamping PPH harus memastikan dokumen Surat permohonan, Surat Pernyataan, SK penyelia halal, Ikrar pernyataan pelaku usaha serta manual SJPH ter”generate” dengan sempurna.

2. Pendamping PPH mengecek kembali semua isian permohonan sertifikasi halal. Jika sudah sesuai, bisa mengarahkan PU untuk submit permohonan.

10. CATATAN PERBAIKAN

1. Apabila ada yang belum sesuai, pendamping dapat menyampaikan catatan perbaikan kepada Pelaku usaha untuk dilakukan perbaikan atau dibantu oleh pendamping PPH untuk perbaikannya Contoh : daftar bahan kurang.

2. Jika sudah dilakukan perbaikan, pendamping PPH akan melakukan pengecekan ulang.

11. CEK DATA PENGAJUAN PU

1. Saat pendamping melakukan pengecekan ulang, pendamping PPH harus login terlebih dahulu di SIHALAL.

2. Pendamping PPH perlu mengecek daftar bahan, produk dan PPH dengan cara ceklist data pada isian SIHALAL.

3. Setelah selesai, Pelaku usaha baru bisa submit dokumen.

12. VERVAL VIA SIHALAL

1. Pendamping PPH ceklist daftar periksa di SIHALAL sembari melihat kondisi lapangan saat verval (klik centang jika sesuai).

2. Pendamping PPH mengecek daftar bahan, produk dan proses produk halal via sihalal.

3. Pendamping PPH harus memastikan laporan hasil pendampingan, hasil verval, dan rekomendasi tergenerate dengan sempurna.

13. KIRIM DATA VERVAL VIA SIHALAL

1. Pendamping harus memastikan dengan baik isian data laporan hasil pendampingan, karena laporan tersebut yang akan diproses oleh komite fatwa produk halal.

2. Setelah semua data sesuai, pendamping PPH klik kirim.

3. Pengajuan pendaftaran pelaku usaha akan diproses oleh komite fatwa.

14. PEMANTAUAN PROSES SH DI SIHALAL

1. Pelaku usaha bersama pendamping PPH memantau pengajuan pada fitur tracking di SIHALAL.

2. Jika dikembalikan, maka perlu melihat catatan pengembaliannya pada SIHALAL dan memperbaiki sesuai catatan, dan mengirimkan kembali pengajuan.

3. Pemantauan dan perbaikan terus dilakukan sampai sertifikat halal keluar.

4. Setelah SH terbit, Infokan ke pelaku usaha untuk mencantumkan label halal pada produk
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar