Sabtu, 18 Mei 2024

Kategori Bahan

BAHAN
Unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan dalam SJPH.

CAKUPAN BAHAN
1. Bahan Baku
2. Bahan Tambahan
3. Bahan Penolong
4. Kemasan Produk
5. Bahan penolong pencucian
CATATAN: BAHAN YANG SESUAI DIGUNAKAN OLEH PELAKU USAHA

KRITERIA BAHAN SELF DECLARE
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022
1. Dibuktikan dengan sertifikat halal. Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 Tahun 2021.
2 Tidak menggunakan bahan berbahaya. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.


KATEGORI BAHAN

Bahan Tidak Diragukan

Bahan yang tidak kritis dari aspek halal sehingga tidak harus dilengkapi dengan Sertifikat Halal. Kategori bahan tidak diragukan diatur dalam KMA Nomor 1360 tahun 2021.

Bahan Diragukan
1. Berasal dari atau mengandung unsur hewan sembelihan dan turunannya.
2. Sulit ditelusuri kehalalannya.
3. Mengandung bahan kompleks, ditinjau dari sisi kekritisan bahan dan kerumitan proses pembuatannya.
4. Flavor dan fragrance.
Catatan :
- Dibuktikan dengan sertifikat halal.
- Dijelaskan proses produk halal.


KATEGORI BAHAN BERDASARKAN RESIKO

Tidak Kritis (Bahan Tidak Diragukan)
Bahan : Bukan berasal dari bahan haram dan najis
Pemenuhan Dokumen: Tidak perlu sertifikat halal, termasuk dalam bahan yang tercantum dalam KMA 1360 Tahun 2021
Contohnya : Buah segar, sayur segar, umbi segar, produk laut, bahan tambang.

Sangat Kritis, Kritis (Bahan Diragukan)
Bahan : Berpotensi berasal dari atau mengandung bahan yang haram atau najis
Pemenuhan Dokumen : Sertifikat Halal
Contohnya :
1. Berasal dari atau mengandung unsur hewan sembelihan dan turunannya.
2. Sulit ditelusuri kehalalannya.
3. Mengandung bahan kompleks, ditinjau dari sisi kekritisan bahan dan kerumitan proses pembuatannya.
4. Flavor dan fragrance.

Haram
Bahan : Berasal dari bahan haram dan najis.
Pemenuhan Dokumen : Tidak boleh digunakan.
Contohnya : Bangkai, darah, babi, daging hewan yang disembelih tidak sesuai syariat Islam, tumbuhan yang memabukkan dan membahayakan kesehatan manusia.


DOKUMEN PENDUKUNG BERDASARAN KATEGORI BAHAN

Bahan Tidak Diragukan
(Acuan: KMA 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal)
Contohnya :
1. Bahan nabati: Sayuran segar, buah segar, kacang-kacangan segar.
2. Bahan kimia: Cuka, asam benzoat, asam fosfat, natrium hidroksida, sakarin, dsb.
3. Air murni: Air sumur, air tanah.
4. Madu murni: Madu yang tidak ditambahkan bahan tambahan pangan, bebas dari larva dan bangkai (dapat dilihat secara visual).
5. Royal jelly murni: Royal jelly yang tidak ditambahkan bahan tambahan pangan, bebas dari larva dan bangkai (dapat dilihat secara visual).
6. Bahan tambang: Garam krosok, bentonite, diatomite, kaolin, batu kapur, tanah liat, batu bata.
7. Telur segar: telur ayam segar, telur puyuh segar, telur bebek segar.
8. Ikan segar: ikan/hewan air yang segar (bisa hidup di laut, sungai, danau, tambak).
Catatan: Bahan dapat dipilih pada menu “Cari Bahan Tidak Bersertifikat”

Bahan Diragukan

Umumnya termasuk dalam KMA Nomor 1360 Tahun 2021 sehingga tidak memiliki Sertifikat Halal, namun perlu penjelasan Proses Produk Halal
Contohnya :
1. Tepung beras: bahan nabati yang diproses secara fisik tanpa adanya penambahan bahan tambahan pangan.
2. Susu segar, susu pasteurisasi murni: susu yang diproses secara fisik tanpa adanya penambahan bahan tambahan pangan.
3. Dadih: Susu kerbau yang diproses secara fermentasi alami.
4. Ikan kering, ikan beku: Ikan/hewan air yang diproses secara fisik tanpa adanya bahan tambahan pangan.
5. Terasi: Berasal dari udang yang diproses secara fermentasi alami dengan penambahan garam.
6. Etanol: Berasal dari industri alcohol bukan dari industri minuman keras.
7. Kemasan plastik: Berasal dari polimerisasi bahan kimia.
8. Kemasan kertas: Berasal dari campuran bahan nabati dan bahan kimia.
9. Kemasan aluminium foil: Berasal dari mineral logam dan bahan kimia.

Sertifikat Halal
Contohnya : Data bahan dapat dipilih pada menu “Cari Bahan Bersertifikat” pada SIHalal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar