Senin, 27 Mei 2024

Bagaimana Cara Daftar NIB UMKM?

Untuk mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial dalam melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan bidangnya masing-masing, pelaku usaha harus memiliki NIB. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas dari pelaku usaha yang terdiri dari 13 digit. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, setiap pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran NIB melalui OSS (Online Single Submission). OSS ditujukan untuk semua pelaku usaha yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMK atau non UMK. Setelah memiliki NIB, maka dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan ketika pelaku usaha melakukan aktifitas ekspor atau impor.

Nah, untuk mendapatkan NIB ini cukup mudah. Pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran melalui online sehingga tidak perlu mengujungi kantor pemerintahan setempat.

Persyaratan Membuat NIB Secara Online:
1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan e-KTP milik Pelaku Usaha.
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
3. Alamat email badan usaha yang aktif.
4. Nomor telepon badan usaha yang aktif.

Pendaftaran Hak Akses UMK di OSS :

Setelah persyaratan terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah melakukan pendaftaran hak akses UMK di OSS, berikut tahapannya:

1. Kunjungi laman https://oss.go.id/
2. Pilih “Daftar” pada pojok kanan atas
3. Klik “Pilih” pada bagian UMK (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha paling banyak Rp. 5 miliar) atau non UMK (jika usaha yang dijalankan memiliki modal usaha lebih dari Rp.5 miliar).
4. Pada kolom Jenis Pelaku Usaha pilih jenis usaha yang sesuai dengan status usahamu.
5. Ada 2 pilihan jenis usaha yaitu Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
6. Masukkan nomor telepon aktif pada kolom Nomor Telepon Seluler.
7. Masukkan alamat email aktif pada kolom Alamat Email.
8. Pastikan nomor telepon dan alamat email sudah benar, kemudian klik “Kirim Kode Verifikasi Melalui Email”.
9. Masukkan 6 digit kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email (kode verifikasi hanya berlaku dalam waktu 2 menit).
10. Masukkan Nama Lengkap Pelaku Usaha sesuai dengan e-KTP.
11. Masukkan Password yang akan digunakan (password terdiri dari 8 karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka dan karakter spesial).
12. Klik “Konfirmasi”.
13. Masukkan NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir dan Alamat Lengkap, pastikan sudah benar lalu klik “Daftar”.
14. Sistem akan mengirimkan Username dan Password untuk login ke alamat email yang telah didaftarkan.
15. Hak akses dapat digunakan ketika masuk ke sistem OSS.

Pembuatan NIB Secara Online

Setelah memiliki hak akses, tahapan selanjutnya adalah membuat NIB secara online, berikut tahapannya:

1. Kunjungi lama https://oss.go.id/
2. Pilih “Masuk” pada pojok kanan atas.
3. Masukkan Username dan Password.
4. Masukkan Kode Captcha yang tertera, lalu klik “Masuk”.
5. Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha” lalu klik “Permohonan Baru”.
6. Masukkan Data Pelaku Usaha secara lengkap.
7. Masukkan Data Bidang Usaha secara lengkap.
8. Masukkan Data Detail Bidang Usaha secara lengkap.
9. Masukkan Data Produk atau Jasa Bidang Usaha secara lengkap.
10. Periksa Daftar Usaha atau Jasa.
11. Periksa Data Usaha.
12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
13. Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu).
14. Pahami ketentuan lalu centang Penyataan Mandiri.
15. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
16. Perizinan NIB terbit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar