PELATIHAN P3H
1. Pelatihan P3H dilaksanakan oleh:
a. BPJPH; atau
b. organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi; atau
c. instansi pemerintah atau badan usaha.
2. Pelatihan P3H yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi, hanya dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi yang terdaftar sebagai LP3H.
3. Pelatihan P3H yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau badan usaha, hanya dapat dilaksanakan bagi instansi pemerintah atau badan usaha yang telah melakukan kerja sama dengan BPJPH dan LP3H.
4. Pelatihan P3H yang dilaksanakan oleh LP3H tingkat Provinsi atau LP3H Cabang tingkat provinsi sesuai dengan domisili calon P3H.
4.1. Rekrutmen dan Pelatihan P3H yang dilaksanakan oleh LP3H tingkat nasional wajib terlebih dahulu mengajukan persetujuan dari BPJPH.
4.2. Persetujuan BPJPH bagi LP3H tingkat nasional yang akan menyelenggarakan rekrutmen dan pelatihan P3H berdasarkan prinsip efisiensi dan efektiftas.
4.3. Rekrutmen dan pelatihan P3H dilaksanakan sesuai dengan standar kurikulum, materi, dan tenaga pengajar yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
4.4. Pelatihan P3H dapat dilaksanakan secara daring, luring dan/atau metode lainnya yang ditetapkan oleh BPJPH
4.5. LP3H yang akan menyelenggarakan pelatihan P3H wajib menyampaikan pemberitahuan kepada BPJPH.
4.6. BPJPH melaksanakan pemantauan penyelenggaraan pelatihan P3H yang dilaksanakan oleh LP3H.
4.7. Peserta yang telah lulus pelatihan P3H sebagaimana diberikan sertifikat tanda lulus pelatihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar